HAJI DAN UMRAH
Setiap umat Islam
pasti menginginkan suatu saat nanti bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci
Makah, bukankah kamu juga menginginkannya? Setidaknya bagi kita yang belum
berkesempatan melakukan ibadah haji, tidak ada jeleknya kalau kita
mempersiapkan diri dengan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan tata cara
pelaksanaan ibadah haji yang baik dan benar, sehingga saatnya kita diberi
kemampuan kita dapat melakukannya dengan benar. Nah, untuk mendapatkan
gambaran apa itu ibadah haji? kapan kita diwajibkan? Amalan-amalan apa yang
harus kita kerjakan dan apa saja yang
harus kita hindari agar haji kita mabrur? Mari bersama-sama kita perhatikan
penjelasan-penjelasan berikut ini.
HAJI
Pengertian
Menurut bahasa, hajji berarti menyengaja. Sedangkan menurut
istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya
dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan
cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa
Hajji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf
di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah
dan mencari ridhaNya.
Mengerjakan
haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya,
sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ
الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾
Artinya,“….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali
Imran,3:97).
Melaksanakan
ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah. Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya
hanya melakukan ibadah haji sekali saja.
Syarat wajib haji
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi,
maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan
haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah
kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib
seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
Islam
Berakal sehat
Baligh (dewasa)
Merdeka, bukan hamba sahaya
Istitha’ah (mampu), baik biaya, kesehatan, maupun
keamanan dalam perjalanan.
Rukun haji
Ditinjau dari segi hukumnya, amaliah yang dilakukan dalam
haji maupun umroh dibedakan menjadi tiga, yaitu rukun, wajib, dan sunah haji
yang masing-masing sangat penting untuk dipahami oleh setiap orang yang
hendak melaksanakan haji.
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus
dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila
ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun amaliah haji yang merupakan rukun
haji itu, meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, Sa’i, tahallul dan
tertib.
Ihram
Ihram ialah berniat memulai mengerjakan haji atau
umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani
maupun miqat makani. Sebelum memulai ihram disunnahkan mandi,
membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian
pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua
rakaat dan selalu membaca talbiah.
Niat dari Miqat
Tempat niat Ihram haji adalah di miqat yang telah
ditentukan. Apabila jama’ah haji melewati miqat yang telah ditentukan (misalnya
Bandara King Abdul Aziz di Jeddah) dan tidak niat ihram maka dia wajib membayar
dam seekor kambing, atau dapat kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi atau mengambil miqat terdekat dari tanah haram
(minimal 2 marhalah sekitar 89.04 km) apabila belum melaksanakan urutan kegiatan dalam haji
berikutnya. Adapun niat haji itu apabila dilafazkan adalah : لَبَيْكَ اللهمَّ
حَجّاًّ
Pakaian Ihram
Bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu
diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna
putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh
memakai baju dan celana dalam.
Bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh
kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Larangan selama Ihram
Bagi Pria, dilarang: memakai pakaian yang berjahit /pakaian
biasa, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan menutup kepala yang melekat
seperti topi, tetapi kalau tidak melekat seperti payung boleh.
Bagi wanita dilarang: berkaus tangan dan menutup muka (memakai cadar)
Bagi Pria dan wanita dilarang: memakai
wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum ihram, memotong kuku, mencukur / mencabut rambut
atau bulu badan, memburu /membunuh
binatang dengan cara apapun, meminang
wanita untuk dinikahi, menikah, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar
atau mengucapkan kata-kata kotor, dan memotong/mencabut pepohonan di tanah
haram.
Dam/Fidyah
Ketentuan dam
bagi yang melanggar larangan ihram adalah sebagai berikut :
Jika melanggar
larangan ihram berupa mencabut atau memotong rambut , memotong kuku, memakai
pakaian yang berjahit bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan
bagi wanita, memakai wangi-wangian bagi laki-laki /wanita maka wajib membayar
dam/fidyah dengan jalan memilih diantara menyembelih seekor kambing, bersadaqah
setengah sha’ (=2 mud kurang lebih 1 1/2 kg beras/makanan yang mengenyangkan)
atau berpuasa 3 hari.
Jika melanggar
larangan ihram berupa membunuh hewan kecuali ular, tikus dan lain-lain yang
membahayakan maka wajib membayar dam/fidyah menyembelih hewan yang
persamaannya, atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut . Apabila
tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut
banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu
mud makanan (kurang ¾ kg)
Jika suami istri nelanggar ihram dengan
bersetubuh sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar kafarat
menyembelih seeokor unta atau sapi.
Jika suami istri
melanggar larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahallul awal maka tidak
batal hajinya tetapi wjaib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau
sapi.
Jika mengadakan
akad nikah di waktu ihram maka pernikahannya itu batal, yang bersangkutan tidak
membayar dam.
Wukuf di
Arafah
Wukuf adalah
hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah
ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya
matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya
orang yang sedang mengerjakan haji wajib
berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda
rasulullah SAW
عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد
وأصحاب السنن)
Artinya,”Dari
Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di
Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar,
sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan
ashhabus Sunan).
Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim
zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau
sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan
sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah.
Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu
wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan
wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi
kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan
Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah
-- apapun alasannya
-- hajinya tidak sah. Berarti
masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki
kemampuan.
Thawaf Ifadhah
Thawaf adalah
perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu
thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak
dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf selamat datang), thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab
syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan
dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.
Adapun syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
a. Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar)
dan najis.
b. Menurut aurat.
c. Sempurna tujuh kali putaran.
Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit,
kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
d. Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri
pula di hajar Aswad.
e. Ka’bah berada di sebelah kiri
orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah.
f. Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil
haram
Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak
tujuh kali. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, yang artinya:” Dari Habibah
binti Abi Tajrâh – salah seorang wanita dari Bani Abdi al-Dar—ia berkata, saya
masuk ke rumah keluarga Abî Husain bersama wanita qurays, kami melihat
rasulullah sedang melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah......, lalu kami mendengar
Rasulullah bersabda bersa’ilah kalian,
sesunggunya Allah telah mewajibkan atas kalian yaitu Sa’i (HR. Ibn Majah,
Ahmad dan Asy-Syafi’i).
Adapun syarat-syarat
Sa’i adalah sebagai berikut:
a. Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
b. Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali.
c. Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah
Tahallul (Mencukur/Memotong
rambut).
Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai
bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam
haji.
Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak
perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan
pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah
bersabda ” Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut
(Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong
rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang
jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau
menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut
(muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi
orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau
memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu
juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang
melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul
lebih dahulu.
Tertib Rukun
Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu
dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan
wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).
Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun
perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya
tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi
Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah,
menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’.
Ihram dari Miqat.
Disini yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan
ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah
tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat
artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat
zamani. Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah,
Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah
Secara harfiah mabit berarti
bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di
Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabit
di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam
matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan
untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah.
Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.
Melontar Jumrah
Melontar jumrah yaitu melontar tugu/jumroh
yang telah ditentukan sebanyak tujuh
kali lontaran dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melontar
jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melontar jumroh ’aqabah
sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk
pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian
dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan
rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua
larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah
untuk melontar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari,
sedangkan waktu yang paling utama dalam melontar jumrah Aqabah adalah waktu
dhuha.
Sedangkan melontar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13
Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh
wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir
matahari (matahari mulai condong ke barat). Masing-masing jumroh dilontar
sebanyak tujuh kali, dengan setiap lontaran satu kerikil. Melontar jumroh itu boleh
hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah yang disebut nafar awal. Dan bagi
orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar
tsani.
Mabit (bermalam) di Mina.
Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau
berada di Mina hingga lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh
bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri dari muharramat artinya meninggalkan atau
menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang
melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan
baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu
mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
Sunah haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna
kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal
termasuk sunnah haji, yaitu:
Membaca talbiyah dengan suara
nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu
membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya
qurban. Lafadz talbiyah sebagai berikut:
لبّـيك
اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة لك والملك لا شريك لك
Artinya, “Aku datang
memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada
sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan
kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.
Membaca shalawat dan
do’a sesudah membaca talbiyah.
Melaksanakan thawaf
qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf ini
adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.
Masuk ke Ka’bah
(baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh
Baihaqi.
Cara Mengerjakan Haji
Setiap orang yang menunaikan kewajiban rukun islam yang kelima,
sebenarnya tidak hanya wajib melaksanakan haji saja melainkan juga wajib melaksanakan
umroh, sehingga keduanya merupakan dua rangkaian ibadah yang tak terpisahkan
dalam haji. Karena
Sedangkan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan
umrah dapat dibagi 3 macam cara pelaksanaan, yaitu :
Haji ifrad yaitu menunaikan haji terlebih dahulu kemudian umrah.
Haji tamattu
yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian ibadah haji sampai
selesai.
Haji iqran yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan
umrah sekaligus dalam satu rangkaian amalan haji.
UMRAH
Secara bahasa umrah berarti ziarah. Sedang menurut istilah umrah
adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul. Atau dengan pengertian
lain, bahwa umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat,
kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul (mencukur/mengunting
rambut) serta dilakukan dengan tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam
seumur hidup dan waktunya tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan
sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.
Adapun syarat-syarat melakukan umrah adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal sehat
4. Merdeka, bukan hamba sahaya
5. Istitha’ah (mampu).
Selain syarat-syarat yang harus
dipenuhi, dalam ibadah umrah juga ada rukun dan wajib umrah. Rukun umrah meliputi:
Ihram
thawaf umrah
sa’i
bercukur
tertib melaksanakan
Rukun umrah tidak boleh ditinggalkan. Jika rukun umrah tidak dipenuhi
maka umrahnya tidak sah. Sedang yang menjadi wajib umrah adalah :
Ihram dari miqat
tidak berbuat yang diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.
Apabila melanggar ketentuan wajib umrah, maka ibadah umrahnya tetap sah,
tetapi yang bersangkutan diharuskan membayar dam (denda).
Hal penting yang perlu diketahui adalah tata cara pelaksanaan umrah.
Urutan pelaksaan umrah adalah sebagai berikut :
Ihram dari miqat, kemudian shalat sunnah ihram.
Menuju ke Mekkah dengan membaca talbiyah.
Menuju ke Masjidil Haram, mengerjakan thawaf sebanyak tujuh kali putaran.
Setelah selesai thawaf disunnahkan shalat dua raka’at di maqam Ibrahim.
Setelah keluar menuju Shafa untuk mengerjakan sa’i sebayak tujuh kali
yang berakhir di bukit Marwah.
Setelah selesai sa’i, kemudian tahallul.
Rangkuman: |
Ibadah Haji adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu (istitha’a)
untuk mengunjungi Baitullah di Mekkah, sekali seumur hidup.
Syarat-syarat haji adalah: Islam, berakal sehat, baligh (dewasa),
merdeka, bukan hamba sahaya dan Istitha’ah (mampu).
Rukun haji
meliputi: ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul dan tertib.
Wajib haji
meliputi: ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumroh
ula, wustha dan ’aqabah, menjauhkan diri dari larangan (muharramat)
dan thawaf wada’.
Pelaksanaan
ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu tamattu’,
ifrad dan qiran.
Dam berarti darah, maksudnya menyembelih binatang ternak sebagai denda
disebabkan melanggar larangan-larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
Umrah adalah
ziarah ke Mekkah dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Syarat umrah yaitu;
Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, bukan hamba sahaya dan
istitha’ah (mampu. Sedang rukun meliputi: ihram, thawaf umrah tahallul dan
tertib. Sementara Wajib umrah adalah ihram dari miqat dan tidak berbuat yang
diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.
MauidhahHasanah: |
Sesungguhnya
orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan
Masjidilharam yang Telah kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim
di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan
kejahatan secara zalim, niscaya akan kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang
pedih.
Dan (ingatlah),
ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan
mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan
sucikanlah rumahKu Ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang
beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.
Dan berserulah
kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu
dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus (Unta yang kurus
menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji yang datang dari
segenap penjuru yang jauh
Haji : menyengaja berkunjung
Umrah : ziarah
Istitha’ah : mampu
Tawaf : mengelilingi ka’bah
Haji Mabrur : haji yang diterima
Qudum :
permulaan
Wada’ : perpisahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar