Menu

Minggu, 13 November 2016

Haji dan Umrah Kelas XI Semester I



HAJI DAN UMRAH 
 
Setiap umat Islam pasti menginginkan suatu saat nanti bisa melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makah, bukankah kamu juga menginginkannya? Setidaknya bagi kita yang belum berkesempatan melakukan ibadah haji, tidak ada jeleknya kalau kita mempersiapkan diri dengan mendalami hal-hal yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah haji yang baik dan benar, sehingga saatnya kita diberi kemampuan kita dapat melakukannya dengan benar. Nah, untuk mendapatkan gambaran apa itu ibadah haji? kapan kita diwajibkan? Amalan-amalan apa yang harus kita kerjakan dan  apa saja yang harus kita hindari agar haji kita mabrur? Mari bersama-sama kita perhatikan penjelasan-penjelasan berikut ini.

HAJI
Pengertian
Menurut bahasa, hajji berarti menyengaja. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dan tempat-tempat lainnya dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Sayyid Sabiq dalam fiqh sunnah menjelaskan bahwa Hajji adalah menyengaja ke Makkah untuk menunaikan ibadah thawwaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah dan mencari ridhaNya.
                                Mengerjakan haji hukumnya wajib ‘ain bagi orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:

  ...وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿٩٧﴾

Artinya,“….mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Ali Imran,3:97).

                Melaksanakan ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat wajib haji, selebihnya hukumnya sunah.  Karena Rasulullah sendiri selama hidupnya hanya melakukan ibadah haji sekali saja.

Syarat  wajib haji
Syarat wajib haji ialah syarat-syarat yang apabila terpenuhi,  maka wajiblah orang tersebut untuk melaksanakan haji. Sebaliknya apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka gugurlah kewajiban haji tersebut. Para ahli fiqh sepakat bahwa syarat-syarat wajib seseorang untuk melaksanakan haji adalah sebagai berikut:
Islam
Berakal sehat
Baligh (dewasa)
Merdeka, bukan hamba sahaya
Istitha’ah (mampu), baik biaya, kesehatan, maupun keamanan dalam perjalanan.

Rukun haji
Ditinjau dari segi hukumnya, amaliah yang dilakukan dalam haji maupun umroh dibedakan menjadi tiga, yaitu rukun, wajib, dan sunah haji yang masing-masing sangat penting untuk dipahami oleh setiap orang yang hendak melaksanakan haji. 
Rukun Haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji, dan apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun amaliah haji yang merupakan rukun haji itu, meliputi ihram, wukuf di Arafah, thawaf ifadah, Sa’i, tahallul dan tertib.
 
Ihram
Ihram ialah berniat memulai mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dimulai dari miqat zamani maupun miqat makani. Sebelum memulai ihram disunnahkan mandi, membersihkan badan, memotong kuku, mencukur kumis, dan memakai wangi-wangian pada tubuh dan rambut. Setelah memakai pakaian ihram disunahkan shalat dua rakaat dan selalu membaca talbiah.
Niat dari Miqat
Tempat niat Ihram haji adalah di miqat yang telah ditentukan. Apabila jama’ah haji melewati miqat yang telah ditentukan (misalnya Bandara King Abdul Aziz di Jeddah) dan tidak niat ihram maka dia wajib membayar dam seekor kambing, atau dapat kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi  atau mengambil miqat terdekat dari tanah haram (minimal 2 marhalah sekitar 89.04 km) apabila belum  melaksanakan urutan kegiatan dalam haji berikutnya. Adapun niat haji itu apabila dilafazkan adalah : لَبَيْكَ اللهمَّ حَجّاًّ
Pakaian Ihram
Bagi pria, memakai dua helai kain yang tidak terjahit, satu diselendangkan dan satu lagi sarungkan. Pakaian ihram disunatkan yang berwarna putih. Boleh memakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati, tetapi tidak boleh memakai baju dan celana dalam.
Bagi wanita, memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali  muka dan kedua telapak tangan.
Larangan selama Ihram
Bagi Pria, dilarang: memakai pakaian  yang berjahit /pakaian biasa, memakai sepatu yang menutupi mata kaki, dan menutup kepala yang melekat seperti topi, tetapi kalau tidak melekat seperti payung boleh.
Bagi wanita dilarang: berkaus tangan dan menutup muka (memakai cadar)
 Bagi Pria dan wanita dilarang: memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum ihram,  memotong kuku, mencukur / mencabut rambut atau bulu badan,  memburu /membunuh binatang dengan cara  apapun, meminang wanita untuk dinikahi, menikah, bercumbu atau bersetubuh, mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, dan memotong/mencabut pepohonan di tanah haram.  
Dam/Fidyah
Ketentuan dam bagi yang melanggar larangan ihram adalah sebagai berikut :
Jika melanggar larangan ihram berupa mencabut atau memotong rambut , memotong kuku, memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, memakai wangi-wangian bagi laki-laki /wanita maka wajib membayar dam/fidyah dengan jalan memilih diantara menyembelih seekor kambing, bersadaqah setengah sha’ (=2 mud kurang lebih 1 1/2 kg beras/makanan yang mengenyangkan) atau berpuasa 3 hari.
Jika melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan kecuali ular, tikus dan lain-lain yang membahayakan maka wajib membayar dam/fidyah menyembelih hewan yang persamaannya, atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut . Apabila tidak mampu boleh diganti dengan puasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan, yaitu satu hari puasa sama dengan satu mud makanan (kurang ¾ kg)
 Jika suami istri nelanggar ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar kafarat menyembelih seeokor unta atau sapi.
Jika suami istri melanggar larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahallul awal maka tidak batal hajinya tetapi wjaib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi.
Jika mengadakan akad nikah di waktu ihram maka pernikahannya itu batal, yang bersangkutan tidak membayar dam.

Wukuf di Arafah
Wukuf adalah hadir dan berada di padang Arafah yang dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai  tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Artinya orang  yang sedang mengerjakan haji wajib berada di padang Arafah pada waktu tersebut. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW                     

عن عبد الرحمن ابن يعمر: أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال الحجّ عرفة من جاء لـيلة جمع قـبل طلوع الفجر فقد أدرك (رواه أحمد وأصحاب السنن)

Artinya,”Dari Abdurrahman bin Ya’mur, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: Haji itu wukuf di Arafah. Barang siapa yang datang pada tanggal 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapatkan waktu yang sah (haji). (HR. Ahmad dan ashhabus Sunan).

 Wukuf dilakukan setelah shalat jama’ taqdim zhuhur dan ashar. Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah atau sendiri-sendiri, dengan memperbanyak dzikir, istighfar, dan do’a. Sesuai dengan sunnah Rasul, wukuf dilakukan dengan berjamaah kemudian diberikan khutbah. Dalam wukuf, jama’ah haji tidak disyaratkan suci dari hadats. Oleh karena itu wanita-wanita yang sedang haid atau nifas boleh melakukan wukuf. Pelaksanaan wukuf jamaah yang sakit dilakukan dengan pelayanan khusus sesuai dengan kondisi kesehatannya, yang penting berada di Arafah sebagaimana yang telah diisyaratkan Rasul. Bagi yang tidak melakukan wukuf di Arafah -- apapun alasannya --  hajinya tidak sah. Berarti masih berkewajiban melaksanakan haji di tahun-tahun berikutnya apabila memiliki kemampuan.

Thawaf Ifadhah
Thawaf adalah perbuatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Thawaf ada empat macam yaitu thawaf rukun yang disebut thawaf ifadhah, sehingga apabila ditinggallkan atau tidak dikerjakan hajinya tidak sah/batal. Sedangkan tiga yang lainnya adalah thawaf qudum (thawaf selamat datang), thawaf wada’ (thawaf selamat tinggal) yang oleh madzhab syafi’i dimasukkan sebagai wajib haji sehingga apabila ditinggalkan dikenakan dam, serta thawaf Tathawwu’ atau thawaf sunah.
Adapun syarat-syarat orang yang melakukan thawaf adalah sebagai berikut :
a.    Suci dari hadats (hadats kecil maupun besar) dan najis.
b.    Menurut aurat.
c.  Sempurna tujuh kali putaran. Apabila ragu mengenai jumlah putarannya maka hitunglah jumlah yang sedikit, kemudian tambah putarannya sampai mencukupi tujuh kali.
d.     Thawaf dimulai dari hajar Aswad dan diakhiri pula di hajar Aswad.
e.  Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf, apabila berada di sebaliknya maka thawafnya tidak sah.
f.             Thawaf itu di luar Ka’bah dan masih berada di dalam Masjidil haram

Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, yang artinya:” Dari Habibah binti Abi Tajrâh – salah seorang wanita dari Bani Abdi al-Dar—ia berkata, saya masuk ke rumah keluarga Abî Husain bersama wanita qurays, kami melihat rasulullah sedang melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah......, lalu kami mendengar Rasulullah  bersabda  bersa’ilah kalian, sesunggunya Allah telah mewajibkan atas kalian yaitu Sa’i (HR. Ibn Majah, Ahmad dan Asy-Syafi’i).
                Adapun syarat-syarat Sa’i adalah sebagai berikut:
a. Waktu sa’i hendaknya dilakukan setelah thawaf.
b. Sa’i hendaknya dilakukan tujuh kali.
c. Sa’i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah

Tahallul (Mencukur/Memotong rambut).
Mencukur rambut adalah salah satu rukun haji yang berfungsi sebagai bagian dari tahallul (penghalal) terhadap beberapa hal yang diharamkan dalam haji.
Dalam mencukur rambut paling sedikit tiga helai rambut. Bagi wanita tidak perlu mencukur rambut tetapi cukup memotong atau digunting. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang  diriwayatkan oleh  Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda ” Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambut (Muhallaqin), lalu para sahabat bertanya apa juga termasuk orang yang memotong rambut ya Rasul, yang diulang-ulang sampai tiga kali. Beliau pun mengulang jawaban sampai tiga kali, Allah merahmati orang yang mencukur, baru beliau menjawab yang keempat kalinya, semoga juga orang yang memotong rambut (muqashirin)”. (HR. Bukhari dan Muslim). 
Sebab dari diulang-ulangnya doa yang diucapkan Rasulullah bagi orang-orang yang mencukur (muhallaqin), menandakan bahwa mencukur atau memotong rambut itu wajib dilakukan, seperti hadits tersebut di atas. Hal itu juga diisyaratkan oleh al-Qur’an dalam surat al-Fath (48) ayat 27. Adapun orang melakukan pemotongan itu haruslah orang lain yang sudah haji atau sudah tahalul lebih dahulu.

Tertib Rukun
Menertibkan rukun artinya mendahulukan rukun yang semestinya lebih dahulu dikerjakan. Seperti mendahulukan ihram dari rukun-rukun lain, mendahulukan wukuf di Arafah daripada thawaf, mendahulukan Sa’i daripada bercukur (tahallul).  

Wajib Haji
Wajib haji adalah ketentuan-ketentuan haji baik berupa perbuatan maupun perkataan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji, jika ditinggalkan hajinya tetap sah tetapi wajib membayar dam (denda). Wajib haji itu meliputi Ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melempar jumrah, menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang selama ihram, serta thawaf wada’.
 Ihram dari Miqat.
Disini yang menjadi wajib haji adalah dari miqat-nya dan bukan ihramnya karena ihram sendiri termasuk rukun haji. Yang dimaksud Miqat adalah tempat dan waktu yang ditentukan untuk mengerjakan haji. Ihram dari miqat artinya niat haji dan atau umrah dari miqat, baik miqat makani maupun miqat zamani. Diantara miqat makani (tempat memulai ihram) adalah Bir Ali, Ji’ronah, Tan’im, dan Bandara King Abdul ’Aziz.
 Mabit (bermalam) di Muzdalifah
  Secara harfiah mabit berarti bermalam. Sedangkan menurut istilah, mabit di muzdalifah adalah berada di Muzdalifah hingga lewat tengah malam, boleh dalam kondisi jaga maupun tidur. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di Arafah, yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 Dzulhijjah. Pada saat mabit di Muzdalifah biasanya dipergunakan untuk mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah guna melempar jumrah. Jamaah haji yang tidak melakukan mabit di Muzdalifah diwajibkan membayar dam.

 Melontar Jumrah
 Melontar jumrah yaitu melontar tugu/jumroh yang telah ditentukan sebanyak  tujuh kali lontaran dengan menggunakan kerikil/batu kecil.
 Pada tanggal 10 Dzulhijjah, melontar jumroh yang wajib dilakukan jamaah haji hanyalah melontar jumroh ’aqabah sebanyak tujuh kali lontaran hingga mengenai tugu aqabah atau minimal masuk pada kubangan yang ada pada tugu tersebut dengan niat mengusir syaitan. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan tahallul awal yang ditandai dengan pemotongan rambutnya oleh orang yang sudah berhaji guna memperoleh halalnya semua larangan-larangan haji, selain larangan bersetubuh. Adapun waktu yang syah untuk melontar dimulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan waktu yang paling utama dalam melontar jumrah Aqabah adalah waktu dhuha.
Sedangkan melontar jumroh yang disyariatkan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, pada setiap harinya ada tiga jumroh yaitu jumroh ula, jumroh wustha, dan jumroh ’aqabah yang utamanya dilaksanakan sesudah tergelincir matahari (matahari mulai condong ke barat). Masing-masing jumroh dilontar sebanyak tujuh kali, dengan setiap lontaran satu kerikil. Melontar jumroh itu boleh hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah saja lalu kembali ke Mekkah  yang disebut nafar awal. Dan bagi orang yang ingin menyempurnakannya sampai tanggal 13 Dzulhijjah disebut nafar tsani.
Mabit (bermalam) di Mina.
Pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah diwajibkan bermalam di Mina atau berada di Mina hingga lewat tengah malam. Bagi yang nafar awal boleh bermalam di Mina hanya pada malam 11 dan 12 Dzulhijjah saja.
Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang (muharramat).
Menjauhkan diri dari muharramat artinya meninggalkan atau menghindarkan diri dari melakukan hal-hal yang terlarang dalam haji. Orang yang melanggar hal-hal yang terlarang, wajib baginya membayar denda (dam).
Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ (thawaf perpisahan) dilakukan ketika akan meninggalkan baitullah di Mekkah. Cara melakukannya sama dengan thawaf yang lain, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.

Sunah haji
Sunah haji adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam haji guna kesempurnaan ibadah haji dan apabila ditinggalkan hajinya tetap syah. Adapun hal-hal termasuk sunnah haji, yaitu:
Membaca talbiyah  dengan suara nyaring bagi laki-laki dan dibaca dengan suara pelan bagi perempuan. Waktu membacanya yaitu sejak ihram sampai saat melempar jumrah ’aqabah pada hari raya qurban. Lafadz talbiyah sebagai berikut:

لبّـيك اللّهمّ لبّـيك, لبّـيك لا شريـك لـك لبّـيك انّ الحمـد و النّعـمة  لك والملك لا شريك لك

      Artinya,        “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, Sesungguhnya segala puji dan kebesarannya untuk-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu”.

Membaca shalawat dan do’a sesudah membaca talbiyah.
Melaksanakan thawaf qudum. Thawaf qudum disebut juga dengan thawaf talbiyah, karena thawaf ini adalah thawaf penghormatan kepada Ka’bah.
Masuk ke Ka’bah (baitullah) dari Hijir Ismail. Hal ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi.

Cara Mengerjakan Haji
Setiap orang yang menunaikan kewajiban rukun islam yang kelima, sebenarnya tidak hanya wajib melaksanakan haji saja melainkan juga wajib melaksanakan umroh, sehingga keduanya merupakan dua rangkaian ibadah yang tak terpisahkan dalam haji. Karena
                Sedangkan tata cara pelaksanaan ibadah haji dan umrah dapat dibagi 3 macam cara pelaksanaan, yaitu :
Haji ifrad yaitu menunaikan haji terlebih  dahulu kemudian umrah.
Haji tamattu yaitu menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu kemudian ibadah haji sampai selesai.
Haji iqran yaitu menggabungkan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sekaligus dalam satu rangkaian amalan haji.

UMRAH
Secara bahasa umrah berarti ziarah. Sedang menurut istilah umrah adalah ziarah ke ka’bah, thawaf, sa’i dan tahallul. Atau dengan pengertian lain, bahwa umrah adalah ibadah yang dilakukan dengan ihram dari miqat, kemudian thawaf, sa’i dan diakhiri dengan tahallul (mencukur/mengunting rambut) serta dilakukan dengan tertib. Jika haji hanya diwajibkan sekali dalam seumur hidup dan waktunya tertentu saja. Maka Umrah dapat dikerjakan sewaktu-waktu di luar waktu mengerjakan haji.

      Adapun syarat-syarat melakukan umrah adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal sehat
4. Merdeka, bukan hamba sahaya
5. Istitha’ah (mampu).

     Selain syarat-syarat yang harus dipenuhi, dalam ibadah umrah juga ada rukun dan wajib umrah.    Rukun umrah meliputi:
Ihram
thawaf umrah
sa’i
bercukur
tertib melaksanakan
Rukun umrah tidak boleh ditinggalkan. Jika rukun umrah tidak dipenuhi maka umrahnya tidak sah. Sedang yang menjadi wajib umrah adalah :
Ihram dari miqat
tidak berbuat yang diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.
Apabila melanggar ketentuan wajib umrah, maka ibadah umrahnya tetap sah, tetapi yang bersangkutan diharuskan membayar dam (denda).
Hal penting yang perlu diketahui adalah tata cara pelaksanaan umrah. Urutan pelaksaan umrah adalah sebagai berikut :
Ihram dari miqat, kemudian shalat sunnah ihram.
Menuju ke Mekkah dengan membaca talbiyah.
Menuju ke Masjidil Haram, mengerjakan thawaf sebanyak tujuh kali putaran. Setelah selesai thawaf disunnahkan shalat dua raka’at di maqam Ibrahim.
Setelah keluar menuju Shafa untuk mengerjakan sa’i sebayak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah.
Setelah selesai sa’i, kemudian tahallul.

Rangkuman:
Ibadah Haji adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu (istitha’a) untuk mengunjungi Baitullah di Mekkah, sekali seumur hidup.
Syarat-syarat haji adalah:  Islam, berakal sehat, baligh (dewasa), merdeka, bukan hamba sahaya dan Istitha’ah (mampu).
Rukun haji meliputi: ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i, tahallul dan tertib.
Wajib haji meliputi: ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumroh ula, wustha dan ’aqabah, menjauhkan diri dari larangan (muharramat) dan thawaf wada’.
Pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan dengan salah satu dari tiga cara, yaitu tamattu’, ifrad dan qiran.
Dam berarti darah, maksudnya menyembelih binatang ternak sebagai denda disebabkan melanggar larangan-larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
Umrah adalah ziarah ke Mekkah dengan memenuhi syarat dan rukunnya. Syarat umrah yaitu; Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, bukan hamba sahaya dan istitha’ah (mampu. Sedang rukun meliputi: ihram, thawaf umrah tahallul dan tertib. Sementara Wajib umrah adalah ihram dari miqat dan tidak berbuat yang diharamkan pada waktu melaksanakan ibadah umrah.

MauidhahHasanah:
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang Telah kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.
Dan (ingatlah), ketika kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu Ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud.
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus (Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji yang datang dari segenap penjuru yang jauh


Kamus Istilah:
Haji                    : menyengaja berkunjung
Umrah                : ziarah
Istitha’ah            : mampu
Tawaf                 : mengelilingi ka’bah
Haji Mabrur       : haji yang diterima
Qudum               : permulaan
Wada’                : perpisahan

Qs.At-Tin kelas XI semseter I


QS At-Tin 
 
Perhatikan keadaan alam sekitar ini, bagaimana Allah SWT menciptakan gunung, laut, tanaman, binatang, dan juga manusia. Coba bandingkan diantara benda-benda tersebut? Bagaimana menurut pendapatmu, apakah manusia termasuk makhluk ciptaan Allah SWT yang diciptakan lebih sempurna dibandingkan dengan makhluk lainnya? Dan apakah manusia itu diciptakan baik hanya fisiknya saja? Dalam Al Qur’an surat at Tiin diterangkan tentang bagaimana Allah menciptakan manusia, bagaimana Allah mangajarkan agar manusia menjadi lebih baik lagi? Berikut akan diterangkan secara lengkap tentang hal-hal di atas.
A.     QS At Tiin
ÈûüÏnG9$#ur ÈbqçG÷ƒ¨“9$#ur ÇÊÈ Í‘qèÛur tûüÏZÅ™ ÇËÈ #x‹»ydur Ï$s#t7ø9$# ÂúüÏBF{$# ÇÌÈ ô‰s)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þ’Îû Ç`|¡ômr& 5OƒÈqø)s? ÇÍÈ ¢OèO çm»tR÷ŠyŠu‘ Ÿ@xÿó™r& tû,Î#Ïÿ»y™ ÇÎÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏHxåur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# óOßgn=sù íô_r& çŽöxî 5bqãYøÿxE ÇÏÈ $yJsù y7ç/Éj‹s3ム߉÷èt/ ÈûïÏe$!$$Î/ ÇÐÈ }§øŠs9r& ª!$# È/s3ômr'Î/ tûüÉKÅ3»ptø:$# ÇÑÈ
Artinya:
“Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun (1), Demi (bukit) Tursina/Sinai (2), Demi kota (Mekah) ini yang aman (3), Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk (4), Kemudian Kami mengembalikannya (manusia) ke tempat yang serendah-rendahnya (5), Kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh/berbuat kebaikan; bagi mereka pahala yang terus menerus (6), Maka apakah yang menyebabkan kamu mendustakan (hari pembalasan/akhir) sesudah (adanya) agama/peringatan-peringatan itu? (7), Bukankah Allah adalah seadil-adil Hakim (8)”.

B.        Arti Mufradat
 وَاَلتِّيْن        : Demi buah Tin    
اَلزَّيْتُوْن            : Buah Zaitun                                                    
طُوْرِسِيْنِيْنَ         : Bukit Tursina (Sinai)
 اَلْبَلَدُ الْأَمِيْنُ     : Kota/Negeri yang aman
لَقَدْ خَلَقْنَا              : Sesungguhnya kami telah menciptakan
اَلْإنْسَانُ               : Manusia
أحْسَنُ تَقْوِيْمُ      : Sebaik-baik bentuk
ثُمَّ رَدَدْنَاهُ             : Kemudian kami mengembalikannya (manusia)
اَسْفَلَ سَافِلِيْنَ     : Tempat yang serendah-rendahnya
اِلَّا الَّذِيْنَ آمَنُوْا    : Kecuali Orang-orang yang beriman
وَعَمِلُوُا الصَّالِحَاتِ    : Dan Orang-orang yang beramal shalIh
فَلََهُمْ أَجْرٌ      : Maka bagi mereka pahala (balasan)
غَيْرُ مَمْنُوْنٍ       : Terus-menerus (tanpa henti)/ tiada putus-putusnya
فَمَا يُكَذِّبُكَ            : Maka apakah (yang menyebabkan) kamu mendustakan
بَعْدَُ             : Sesudah/setelah
اَلدِّيْنُ                      : Agama (ajaran-ajaran)
اَلَيْسَ اللهُ             : Bukankah Allah
بِأَحْكَمِ اْلحَاكِمِيْنَ      : Seadil-adilnya Hakim

C.        Kandungan  Surat at-Tiin
Surat at-Tin terdiri atas 8 ayat dan tergolong surat Makkiyah. Nama surat at-Tiin diambil dari kata ‘at-Tiin’ yang terdapat pada ayat pertama. Di dalam surat at Tiin ini, Allah swt. mengawali firman-Nya dengan sumpah. Allah bersumpah dengan empat hal, yaitu buah tiin, buah zaitun, bukit Sinai, dan kota Makah. Ahli tafsir berpendapat bahwa buah at Tiin adalah merupakan masa Nabi Adam As,  suatu tempat (bukit) tertentu di Damaskus Syria. Sementara al zaitun adalah masa Nabi Nuh As, tempat dimana nabi Isa As menerima wahyu. Bukit Sinai merupakan suatu tempat dimana Nabi Musa AS menerima wahyu dari Allah SWT. Sedangkan kota Makkah kita tahu bahwa di tempat itu nabi Muhammad SAW  menerima wahyu dari Allah swt.
Dengan Allah bersumpah keempat tempat  suci itu, tempat dimana memancarnya cahaya Tuhan yang terang benderang, seakan-akan menyampaikan pesan bahwa manusia yang diciptakan oleh Allah SWT dalam bentuk fisik dan psikis yang sebaik-baiknya akan bertahan dalam keadaaan seperti itu jika mereka mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan para nabi di tempat-tempat suci itu.
Pada Ayat keempat, Allah SWT menegaskan ”Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk”. Dalam ayat ini Allah SWT menggunakan kata Kami,  hal ini mengisyaratkan adanya keterlibatan selain-Nya dalam hal penciptaan manusia. Ini mengisyaratkan ada pencipta lain selain Allah, namun tidak sebaik Allah. Peranan yang lain itu sebagai ”pencipta” sama sekali tidak seperti Allah, melainkan hanya sebagai alat atau perantara. Kedua orang tua, baik ibu maupun bapak diakui oleh para ilmuwan mempunyai peran yang cukup berarti dalam pembentukan fisik dan kepribadian anak.
Bahwa Allah dalam menciptakan manusia dalam bentuk yang terbaik, baik dari aspek rohani maupun aspek jasmani. Pada aspek rohani, manusia dianugerahkan jiwa dan akal untuk berfikir tentang tanda-tanda kekuasaan-Nya. Anugerah akal tidak diberikan oleh Allah kepada makhluk-Nya yang lain seperti binatang dan tumbuh-tumbuhan. Sedangkan aspek jasmani, manusia diberikan susunan anatomi tubuh yang paling indah dan sempurna, mulai dari ujung rambut sampai telapak kaki. Karena itu, dalam ayat yang lain Allah memerintahkan manusia agar memperhatikan sekujur tubuhnya yang sempurna itu dan dengan begitu akan melahirkan ekspresi rasa syukur atas tubuhnya itu kepada sang Pencita, Allah SWT. Seperti firman-Nya  yang artinya “…dan di dalam dirimu, apakah kamu tidak memperhatikan”. Oleh karena itu, apabila manusia tidak mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya, maka keistimewaan yang telah dianugerahkannya tidak akan membawa kemuliaan dan kebahagiaan baginya, bahkan akan dikembalikan ke tempat yang paling rendah, yaitu neraka, sebagaimana dijelaskan pada ayat kelima.
Selanjutnya pada ayat keenam dijelaskan bahwa untuk dapat selamat dari api neraka dan terus sebagai makhluk Allah yang paling istimewa, manusia harus beriman dan beramal shaleh (berbuat kebaikan sesuai dengan syariat Islam), dan merekalah orang-orang yang akan mendapatkan pahala (balasan) yang terus-menerus. Kita ingat ketika manusia di dalam kandungan pada usia empat bulan, Allah meniupkan ruh kepada janin yang ada dalam kandungan, sebagai tandanya setelah usia kehamilan tersebut si janin sudah mulai bisa bergerak.
Adanya fisik, darah, dan daging yang ada dan berkembang pada manusia mendorong manusia untuk melakukan aktivitas untuk mempertahankan hidup jasmani dan keturunannya. Sedangkan ruh yang ditiupkan Allah tadi mengantarkannya untuk berhubungan dengan Allah SWT. Dan inilah yang mengantar manusia untuk menundukkan kebutuhan-kebutuhan jasmaniahnya sesuai tuntunan Allah. Apabila terlepas dari ruh tadi, maka manusia akan jatuh ke lembah yang tidak baik. Manusia mampu mencapai tingkat atau derajat yang terbaik, jika dapat menjaga perpaduan yang seimbang antara kebutuhan fisik dan jiwa (ruh), tetapi jika hanya memperhatikan aspek jasmaniahnya saja maka dia akan dikembalikan ke derajat yang paling rendah di dunianya, dan di akhiratnya akan dimasukkan ke tempat yang paling rendah, yaitu neraka.
Pada ayat ketujuh, setelah Allah memberikan gambaran tentang penciptaan manusia yang sempurna, serta dibekali potensi-potensi agar manusia tetap bisa menjadi yang terbaik, maka Allah mempertanyakan bahwa apa yang menyebabkan manusia mendustakan dan tidak beriman terhadap pembalasan (perbuatan baik dan buruk) di hari akhir? Sementara ia mengetahuinya setelah Allah memberikan peringatan-peringatan (ajaran agama).
Dan pada ayat kedelapan Allah menegaskan bahwa Ia adalah seadil-adil Hakim yang memberikan ganjaran (surga atau neraka) sesuai dengan amal perbuatan manusia itu sendiri. Oleh karena itu manusia harus meyakininya, kemudian dapat berfikir dan berbuat dengan bijaksana dan seadil-adilnya terhadap diri sendiri dan orang lain agar kehidupannya tidak menyesal di kemudian hari. 



  Rangkuman:


Surat at-Tin mengandung ajaran penting yang diharapkan menjadi perenungan manusia untuk berbuat yang terbaik. Diantara ajaran-ajaran tersebut adalah :
-          Allah SWT mengawali surat At Tiin dengan bersumpah dengan menyebut empat tempat suci yang bersejarah bagi nabinya, yaitu tempat yang banyak tumbuh buah tin dan buah zaitun, bukit Sinai, dan kota Makah.
-          Menerangkan bahwa manusia adalah makhluk yang diciptakan dalam bentuk yang terbaik, baik dari segi jasmani maupun segi rohani;
-          Dengan iman dan amal shaleh manusia dapat mempertahankan keistimewaannya itu dan karenanya Allah akan memberinya pahala yang tiada putus-putusnya. Sebaliknya manusia yang tiada peduli terhadap rohaniahnya ( tidak menjaga iman dan tidak mau beramal shaleh )  akan dikembalikan oleh Allah ke tempat yang paling rendah, yaitu neraka;
-          Allah SWT adalah Hakim yang maha Adil dan Bijaksana, sehingga tiada perbuatan buruk sekecil  apapun yang bisa terlepas dari pengadilan Allah SWT. Sebaliknya sekecil apapun kebajikan yang pernah diperbuat manusia pasti akan mendapatkan balasan pahala dari Allah SWT.




  Mauidhah Hasanah:



Hafshah Binti Umar bin Khatab
Wanita Pemelihara Al Qur’an

Dia adalah putri Umar bin Khaththab ra, seorang sahabat agung yang dengannya Allah telah memuliakan Islam. Pertama kali menikah dengan Khunais bin Hudzafah, seorang yang turut dua kali hijrah ( ke Habsyi dan Madinah), dan juga turut dalam perang Badar dan Uhud. Khunais wafat ketika perang Uhud, sehingga Hafshah menjadi janda dalam usia yang relatif muda, yakni 18 tahun.
Pada bulan Sya’ban tahun ketiga hijriyah, Hafshah dinikahi Rasulullah Saw. Hafshah pernah suatu ketika saling membantu dengan Aisyah untuk menyakiti hati Rasulullah (dengan membocorkan rahasia beliau), sehingga hafshah ditegur oleh Allah, seperti diterangkan dalam Al Qur’an Surat at Tahrim[66] ayat: 4.  Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula.
Kejadian itu merupakan bencana bagi Hafshah, karena ia telah menyebabkan Rasulullah bersedih. Ia baru bisa tenang setelah Rasulullah memaafkannya. Dan setelah kejadian tersebut Hafshah menjadi istri yang baik lagi. Hafshah mengisi hari-harinya dengan ibadah, ketaatan, dan keteguhan pendirian. Ketika Rasulullah wafat, dan kekhalifahan dipegang oleh Abu Bakar, Hafshahlah diantara para istri nabi yang dipercaya menyimpan mushaf al Qur’an.


 
Kamus Istilah:
 
Fisik                             : organ manusia/benda yang dapat terlihat
Psikis                           : organ manusia/benda yang tidak terlihat, tetapi dapat dirasakan
Iman                             : keyakinan yang mampu mendorong fisiknya untuk berbuat baik
Amal shaleh                  : perbuatan yang baik menurut agama dan hukum manusia
Ahkamil hakimiin           : sebutan Allah sebagai hakim yang seadil-adilnya
Ruh                                        : sesuatu yang ditiupkan Allah kepada manusia ketika di kandungan